nusakini.com Surabaya - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti untuk yang kedua kaliny akembali mangkir dari panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Hari ini agenda pemeriksaan tersangka. Namun tersangka tidak hadir," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto di kantor kejati, Jalan A Yani, Surabaya, Kamis (24/3/2016).

Dalam pemanggilan tersebut, yang terlihat hadir hanya kuasa hukumnya. Dia menyampaikan surat pemberitahuan ke kejaksaan, bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan, karena menunggu hasil sidang praperadilan terkait status tersangka.

"Suratnya sudah masuk. Intinya dia menghormati proses hukum. Tapi dia juga mau menggunakan haknya di praperadilan," tutur Romy.

Panggilan pertama La Nyalla sebagai tersangka pada Senin (21/3/2016) lalu, namun tidak hadir. Yang hadir kuasa hukumnya dan menyampaikan surat penundaan pemeriksaan, karena menunggu hasil sidang praperadilan.

Dandeni Herdian, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan panggilan yang ketiga kalinya.

Hari ini, surat panggilan ketiga itu sudah dikirimkan. "Agenda pemeriksaannya Senin pekan depan," ujar Dandeni. Jika panggilan ketiga tetap tidak hadir, penyidik akan melakukan upaya paksa menjemput La Nyalla.

Sebagaimana diketahui, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. La Nyalla diduga menggunakan dana hibah Tahun 2012 dari Pemprov Jatim untuk Kadin senilai Rp 5,3 miliar digunakan membeli Initial public offering (IPO) PT Bank Jatim dengan mengatasnamakan pribadi.(mk)